REVIEW : BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
REVIEW : BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pada Pasal 24 saling
berhubungan dengan Pasal 18 ayat (1)
1)
Dalam rangka mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas
dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan
pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis
dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. periode
retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian
mengenai Informasi yang dikumpulkan;
f.
jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak
Pemilik Data Pribadi.
2)
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah
diberikan oleh Pemilik Data Pribadi.
3)
Dalam hal terdapat perubahan Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua
puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.
Opini saya tentang Pasal
24 adalah
1.
Pada poin 1 terkadang pengendali data masih
belum menjelaskan atau tidak menjelaskan tentang poin (d) yaitu berapa lama
dokumen yang memuat data pribadi itu ditahan, dan jika data dokumen data
pribadi telah dimasukkan di system, lalu dimana dokumen itu akan berakhir.
2.
Pada poin 2, bukti persetujuan penyerahan
data masih tidak sepenuhnya menggunakan bukti yang terlulis, terkadang persetujuan
penyerahan data pribadi dari pemilik ke pengendali data masih dilakukan secara
lisan untuk tanda buktinya. Hal ini membuat tidak adanya bukti yang konkret
jika ada penyalah gunaan data oleh pengendali data.
3.
Pada poin 3, untuk pemberitahuan perubahan
informasi tentang dokumen data pribadi apa saja yang harus diberikan kepada
pengendali data, terkadang tidak sesuai dengan yang diberitahukan, missal dibutuhkan
data A,B dan C, ternyata data yang diperlukan adalah hanya data B,C dan D.
sehingga data A tidak lagi dibutuhkan dan ujung dari data A itutidak tau kemana.
BeBeberapa pendapat dari sumber lain sudah saya buat dan juga membahas topik yang sama. Menurut 191080200100, Secara keseluruhan isi dari UU PDP 2022 ini pemilik data diperbolehkan meminta penghapusan data peribadi jika memang terbukti disalahgunakan. Menurut 191080200193 di pasal dan butir diatas, pemerintah harus benar benar memastikan data yang diberikan telah aman, dan wajib dicek mitra yang bersangkutan. Menurut 191080200227 pada pasal 58 dan 60 Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
Kunjungi juga link:www.umsida.ac.id, fst.umsida.ac.id, informatika.umsida.ac.id
Referensi Kelompok lain:
Komentar
Posting Komentar