REVIEW : BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI

 REVIEW : BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI

Pada Pasal 24 saling berhubungan dengan Pasal 18 ayat (1)

1)      Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:

a.       legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;

b.      tujuan pemrosesan Data Pribadi;

c.       jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;

d.      periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;

e.       rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;

f.        jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan

g.      hak Pemilik Data Pribadi.

2)      Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data Pribadi.

3)      Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah terjadi perubahan Informasi.

Opini saya tentang Pasal 24 adalah

1.      Pada poin 1 terkadang pengendali data masih belum menjelaskan atau tidak menjelaskan tentang poin (d) yaitu berapa lama dokumen yang memuat data pribadi itu ditahan, dan jika data dokumen data pribadi telah dimasukkan di system, lalu dimana dokumen itu akan berakhir.

2.      Pada poin 2, bukti persetujuan penyerahan data masih tidak sepenuhnya menggunakan bukti yang terlulis, terkadang persetujuan penyerahan data pribadi dari pemilik ke pengendali data masih dilakukan secara lisan untuk tanda buktinya. Hal ini membuat tidak adanya bukti yang konkret jika ada penyalah gunaan data oleh pengendali data.

3.      Pada poin 3, untuk pemberitahuan perubahan informasi tentang dokumen data pribadi apa saja yang harus diberikan kepada pengendali data, terkadang tidak sesuai dengan yang diberitahukan, missal dibutuhkan data A,B dan C, ternyata data yang diperlukan adalah hanya data B,C dan D. sehingga data A tidak lagi dibutuhkan dan ujung dari data A itutidak tau kemana.

BeBeberapa pendapat dari sumber lain sudah saya buat dan juga membahas topik yang sama. Menurut 191080200100, Secara keseluruhan isi dari UU PDP 2022 ini pemilik data diperbolehkan meminta penghapusan data peribadi jika memang terbukti disalahgunakan. Menurut 191080200193 di pasal dan butir diatas, pemerintah harus benar benar memastikan data yang diberikan telah aman, dan wajib dicek mitra yang bersangkutan. Menurut 191080200227 pada pasal 58 dan 60 Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini


Kunjungi juga link:www.umsida.ac.id, fst.umsida.ac.id, informatika.umsida.ac.id


Referensi Kelompok lain:

- Kelompok 1


Komentar